Laporan : Nawir (JMSI), Editor : Alif Budiman
HALSEL, [KP-MALUT] Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat
Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Pusat dalam meminimalisir angka kemiskinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, selama pandemi Covid-19. dari pemberian bantuan Fisik dalam bentuk Hunian hingga bantuan Modal Usaha Kecil, Mikro dan Menengah Kamis, (17/12/2020)
Namun, tidak sedikit juga Oknum yang bernaung dalam lembaga berkewenangan mengusulkan data atau dokumen calon penerima bantuan itu mengambil keuntungan berbagai bantuan yang disalurkan Pemerintah
Sebagai contoh Penerima Bantuan President Usaha Mikro Kecil Menengah (Banpres UMKM) di Halsel, berdasarkan keterangan Penerima UMKM besar bantuan yang diberikan kurang lebih Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) setelah dicairkan oleh para penerima langsung dihalau oknum pengurus dokumen sebut saja MR (Inisial)
Sebanyak Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) harus diserahkan ke MR setelah Penerima mencairkan dana di Bank BRI KCP Labuha, hal itu dikemukakan IR (Inisial) saat dikonfirmasi wartawan kabarpublik.id
“Torang bersyukur Pemerintah begitu perhatian dengan kondisi Masyarakat ditengah Pandemi ini, namun besar dana bantuan Rp. 2,4 juta harus kami serahkan ke MR sebesar Rp. 400.000 sebagai biaya administrasi” Kata IR
Dilain pihak saat wartawan mengonfirmasi Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Halmahera Selatan Muhamad Nur membantah ada pungutan yang dilakukan pihaknya bahkan menurutnya dalam menginput data pihaknya harus bekerja paru waktu karena limit waktu yang diberikan Kementerian hanya kurang lebih 21 hari
“Berdasarkan Dokumen pengusulan Calon penerima Bantuan yang kita terima berjumlah 15 ribu pengusul sementara limit waktu kita hanya kurang lebih 3 minggu makanya beberapa hari lalu kami melakukan tabulasi data dari jam kerja hingga dini hari dan itu tidak dipungut biaya sepeserpun” kata Kadis Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Selatan
Selain itu, Kepala Dinas juga menjelaskan bahwa dalam hal menerima berkas atau dokumen dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Handphone serta keterangan usaha calon penerima, Dinas Koperasi bukan satu-satunya lembaga yang berkewenangan melakukan itu
Tapi, berdasarkan SK Menteri terdapat beberapa Lembaga yang juga memiliki tanggung jawab untuk menerima dokumen pengusulan calon penerima Banpres itu diantaranya Koperasi, Dinas Terkait dan Perbankan
“Selain Dinas Koperasi berdasarkan SK Menteri itu Koperasi dan Perbankan juga bisa menerima Usulan dari Calon Penerima Bantuan dan jika memang ada yang meminta sejumlah dana dari penerima bantuan maka, kita pastikan itu adalah ulah Oknum” Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan Wartawan masih dalam upaya mengonfirmasi pihak Bank dan sejumlah Koperasi yang melakukan atau menerima usulan Calon Penerima UMKM [KP]
Kejadian pungli ini memang benar terjdi… ada Oknum Pegawai Dinas Kesbangpol juga yg seperti itu. mereka yg mengumpulkan data dn menyuruh teman mereka menginput data calon penerima banpres UMKM. setelah uangnya cair mereka meminta uang pengertian Rp. 200.000, – Rp. 400.000, ketika di tanya katanya uang itu di serahkan ke Orng yg menginput data. Aminah Muhammad dkk. salah satu Oknum pegawai kesbangpol yg melakukan pungli