Laporan: Ahmad R Idin (JMSI), Editor: Alif Budiman
HALUT [KP-Malut] Pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara dr. Heryanto Tantri (dr.cun) dan Dr. Kasman Hi Ahmad (CUKA) yang awalnya berniat melamar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk dapat memenuhi persyaratan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Colon Bupati Kabupaten Halmahera Utara (HALUT) ternyata ditolak oleh PDIP, Sabtu (01/08/2020)
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Senen, mengatakan pada media ini, pasangan CUKA yang ditolak PDIP dikarenakan PDIP telah menerima pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Joel Wogono dan Said Bajak (JOS) sebagai kandidat yang didorong oleh PDIP sebagai Colon Bupati dan wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Halut 2020 dibulan Tanggal 9 Desember nanti.
“Bersandingnya PDIP dengan JOS maka bisa dipastikan JOS akan menjadi lawan tanding Petahana di Pilkada halut nanti serta sekaligus melebur propaganda petahana yang beroptimis melawan Kotak Kosong”,ucapnya
Menurutnya, sebagaimana dilansir oleh Malutpost pengusungan PDIP dipilkada Malut 4 kabupeten telah final termaksud Halut, dimana PDIP mengusung pasangan JOS ke pilkada Halmahera Utara.
“Tercatat 4 balon dikabupaten/kota aman di DPP. fifian ade ningsi Mus dan M.Saleh marajabessy dikabupaten Kepulauan Sula, Joel Wogono – said Bajak dikabupaten Halmahera Utara, Usman Sidik-Basam Kasuba dikabupaten Halmahera Selatan, dan Dani Missy di kabupaten Halmahera barat” Terang Ketua DPD PDIP Malut, Muhammad Senen, dikutip dari Malutpost.
Terpisah Ketua DPC PDIP Halut, Ingrit Paparang sebagaimana diberitakan oleh Kabarpublik.Id pada (18/07/2020) mengatakan bahwa pasangan JOS sudah dipastikan aman tinggal menunggu penguman resmi dari DPP PDIP pada tahap III.
“Joel-said sudah ada rekom, cuman memang kita masuk tahap ketiga (pengumuman) karna kelengkapan administrasi paska pergantian basri amal k said saja” Optimis ketua DPC PDIP”, Ingrit Paparang
Sekedar informasi merapatnya PDIP ke pasangan JOS maka pasangan tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati untuk mendaftar ke KPU, sebab Pasangan JOS saat ini juga telah mengantongi SK Rokumendasi PKB. Tutupnya [KP]